JASA JASA HUKUM DALAM PASAR TUNGGAL
Tahun 2015, Indonesia akan memasuki pasar tunggal negara-negara ASEAN. Pasar Tunggal atau ASEAN Economy Community (AEC) adalah bentuk integrasi Ekonomi ASEAN dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar hidup penduduk Negara Anggota ASEAN. Untuk mewujudkan AEC tersebut, para Pemimpin Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-13 di Singapura, menyepakati AEC Blueprint sebagai acuan seluruh Negara Anggota dalam mengimplementasikan komitmen AEC. Apabila AEC tercapai, maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil dan terdidik secara bebas. Serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN.
Meskipun arus barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil dan terdidik secara bebas, bukan berarti tidak ada proteksi atau perlindungan dai Pemerintah Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi beberapa sektor dan jasa. Menurut Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri, Iwan Suyudhie Amri, Pemerintah Indonesia masih membuat batas-batas dalam pelaksanaan AEC 2015. Salah satu jasa yang dilindungi Pemerintah adalah Jasa Hukum Advokat. Pemerintah Indonesia tidak memberikan peluang secara bebas kepada advokat asing untuk beracara di Indonesia. Dalam hal Litigasi, advokat asing tidak diperbolehkan beracara. Namun untuk hal Non-Litigasi sudah terbuka bagi advokat asing. Dalam AEC 2015, jasa yang sangat terbuka adalah akuntan, dokter dan perawat.
Kehadiran tenaga kerja asing dalam pelaksanaan AEC 2015 tidak menutup kemungkinan terjadi dampak negatif Liberalisasi jasa. Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Indonesia harus memperhatikan regulasi nasional terkait masuknya tenaga kerja asing. Salah satu contohnya adalah Permenakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Dalam lampirannya terdapat 19 jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas, maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN. Selain itu, SDM Indonesia harus siap dalam menghadapi tenaga-tenaga profesional asing yang akan masuk ke Indonesia.
Sumber: www.hukumonline.com
Oleh:
Drs. Harlem Napitupulu, S.H.
Gigih Setiawan, S.H.
Pipon Rudiantono, S.H., M.H.