KRIMINALISASI TERHADAP KASUS DR AYU

KRIMINALISASI TERHADAP KASUS DR AYU

Karena diduga melakukan malpraktek ketika melakukan persalinan terhadap pasiennya, dr Ayu diperkarakan di Pengadilan Negeri Manado. Di tingkat pertama, dr. Ayu diputus bebas murni karena dia tidak terbukti melakukan malpraktek. Namun, di tingkat Kasasi, dr spesialis kandungan ini di dakwa 10 bulan penjara. Banyak rekan sejawatnya yang menolak putusan kasasi tersebut. Dokter yang sedang menempuh spesialis ini juga mendapat dukungan dari Majelis Kehormatan Etika Profesi Kedokteran (MKEK). Menurut Majelis Kehormatan Etika Profesi Kedokteran, dr ayu telah menangani pasien sesuai prosedur dan tidak ditemukannya kelalaian dalam melakukan operasi pada pasien.

Kronologi ceritanya adalah, pada bulan April 2010, seorang pasien yang sedang hamil masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan dari puskesmas. Pasien tersebut didiagnosis akan melahirkan dalam beberapa jam kemudian. Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan ada tanda-tanda gawat janin. Sehingga tim dokter waktu itu memutuskan untuk melakukan operasi caesar. Saat operasi berlangsung, pasien tersebut mengalami penyumbatan atau emboli yang menurut beberapa ahli, emboli tersebut memang susah diprediksi kemunculannya. Sehingga tidak terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh tim dokter tersebut. Menurut dokter saksi, penanganan yang dilakukan oleh dr Ayu sudah tepat dan sesuai prosedur. Namun, kemunculan emboli tersebut tidak terduga dan menjadi penyebab meninggalnya pasien tersebut.

Apabila berdasarkan cerita kronologi diatas, kejadian tersebut murni diluar kendali para dokter. Lebih lanjut dijelaskan secara medis:Emboli adalah obstruksi pembuluh darah oleh badan materi yang tidak larut. Konsdisi ini biasanya disebabkan oleh trombus (bekuan), tetapi penyebab lainya bisa termasuk sel kanker, lemak, cairan amnion, gas, bakteri, dan parasit. Emboli yang lebih jarang terjadi, seperti emboli lemak, dapat terjadi setelah fraktur tulang panjang, udara dapat masuk sirkulasi melalui luka yang menembus dada atau saat pembedahan, dan cairan amnion saat persalinan. Emboli Arteri berasal dari sisi kiri jantung atau dari penyakit arteri dan dapat berjalan ke berbagai area termasuk otak, usus, atau ekstrmitas; pengaruh yang ditimbulkan bergantung pada ukuran pembuluh darah dan area yang terkena (misal: gangren pada ekstremitas atau suatu bagian usus)

Menurut hemat kami, kurang tepat apabila dr Ayu dipidanakan karena sesuatu yang terjadi diluar kehendaknya. Didalam etika profesi kedokteran, perjanjian dokter dengan pasien adalah prosesnya, bukan hasilnya. Dokter hanya bisa berusaha semaksimal mungkin dalam mengobati pasien. Tentu setiap dokter ingin pasiennya bisa tertolong atau sembuh dari penyakitnya. Karena itu akan menjadi kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi setiap dokter. Namun, apabila hasilnya lain, itu sudah menjadi kehendak Tuhan. Manusia hanya bisa berusaha dan berdoa.

lawyer_surabaya-indonesia

Drs. Harlem Napitupulu, S.H & Associates

LAWYER SURABAYA INDONESIA | KANTOR HUKUM DAN PENGACARA - HARLEM NAPITUPULU

Website: www.harlemnapitupululaw.com

Butuh bantuan hukum ?

Hub (+62 31) 5349097