PENYANYI DANGDUT VERSUS ANAK MANTAN KAPOLRI
Satu lagi berita terheboh datang dari artis kita, Ayu Ting Ting. Gonjang Ganjing retaknya rumah tangga Ayu Ting Ting dengan Enji (Suami Ayu Ting Ting, Anak dari mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri) menjadi pemberitaan yang menghebohkan. Pasalnya, Ayu Ting Ting berencana menggugat cerai suaminya ketika dia sedang hamil dan pernikahan mereka baru seumur jagung. Tidak jelas apa yang menjadi dasar Ayu Ting Ting untuk menggugat cerai Enji. Bisa jadi Ayu Ting Ting merasa ditelantarkan oleh Enji kesibukan masing-masing. Ayu Ting Ting sibuk dengan dunia entertaintnya, sedangkan Enji sibuk dengan dunia otomotifnya.
Pihak Ayu Ting Ting sering keluar pernyataan yang mendeskreditkan nama baik Enji sebagai seorang suami. Sehingga Enji dicap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab ketika istrinya sedang hamil. Tidak hanya tinggal diam, Enji pun menyewa pengacara kondang untuk memperkuat posisi hukumnya. Dia berdalih, Ayu lah yang sengaja meninggalkan dirinya, dan dari dirinya telah ada itikad baik untuk meminta Ayu kembali. Terlepas dari adu argumen mereka tentang siapa yang meninggalkan dan siapa yang ditinggalkan, terdapat posisi hukum yang dapat dianalisa dari kasus mereka.
Apabila benar Enji menelantarakan istrinya, maka dia dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut sebagai UU KDRT). Menurut Pasal 5 UU KDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, psikis atau seksual. Dalam menelantarkan keadaan rumah tangga bisa juga dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Lebih lanjut dalam Pasal 9 UU KDRT, menelantarkan rumah tangga yaitu menelantarka orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. Dari penjelasan pasal-pasal tersebut, jelaslah seorang Enji sebagai suami harus memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan terhadap Ayu Ting Ting. Namun belum tentu juga Enji melakukan KDRT, karena dia telah mempunyai niat baik untuk menjemput Ayu Ting Ting untuk kembali kepadanya. Hanya pembuktian persidanganlah yang dapat menentukan Enji melakukan KDRT atau tidak.
Best Regards!
by:
Drs. Harlem Napitupulu, S.H.
Gigih Setiawan, S.H.
Pipon Rudiantono, S.H., M.H.