id Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama https://harlemnapitupulu.com/berita/cara-mengajukan-gugatan-cerai-isteri-kepada-suami-di-pengadilan-agama Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya melalui Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah merupakah perkawinan yang sah menurut agama dan menurut hukum, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kota Surabaya dan Suami bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kota Surabaya

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

  1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
  2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
  3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
  4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
  5. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.

Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.

Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut

oleh

Denny Agung Prakoso, S.H.

Pipon Rudiantono, S.H., M.H.

 

]]>
2020-04-22T03:44:48
PRAPERADILAN DALAM KUHAP https://harlemnapitupulu.com/berita/praperadilan-dalam-kuhap Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.


Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.

(Sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=Praperadilan-dalam-KUHAP, Diakses: 2 Maret 2015)

(Sumber: http://www.PN-Klaten.go.id /main/index.php/tentang-pengadilan/profil-pegawai/49-artikel/artikel-hukum/613-praperadilan-dalam-kuhap,diakses : 22 April 2020).

]]>
2020-04-22T04:12:35
NARKOBA DI RUANG KERJA AKIL MOCHTAR https://harlemnapitupulu.com/berita/narkoba-di-ruang-kerja-akil-mochtar Kasus penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi membanjiri semua berita baik cetak maupun elektronik, bahkan media seperti tidak mau begitu cepat menutup lembaran berita terkait hal tersebut. Berita-berita yang yang ditayangkan tidak lepas dari sosok Akil Mochtar, salah satunya  penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ditempat kerja Akil Mochtar. Di ruang kerjanya ditemukan 4 linting ganja dan 2 butir ekstasi. Aneh bin ajaib kalau kita berfikir secara logika, seperti ada pihak yang menghendaki pemberitaan tentang penangkapan ini tidak hilang begitu saja. Pertanyaannya kemudian benarkah Akil Mochtar memiliki barang itu? dan siapa pihak yang merasa diuntungkan ketika berita seputar penangkapan Akil Mochtar terus menjadi konsumsi publik?

Mengenai kasus suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar kita mungkin tidak bisa membuat pendapat mendahului putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, begitu juga kepemilikan 4 linting ganja dan 2 butir ekstasi, tetapi siapa sutradara kondang yang menciptakan momentum yang begitu dahsyat sehingga publik seperti dibuat hilang ingatan terhadap kasus-kasus besar yang lain, contohnya korupsi di proyek hambalang yang sampai sekarang tidak kunjung selesai dan juga kasus yang diramalkan abadi tidak akan terbongkar.

Seperti dalam serial drama di televisi, sutradara membuat yang menonton terbuai dan terbawa arus cerita, kemudian pada satu titik, publik dibuat penasaran, siapakah sutradara kondang di negeri ini? Yang membiayailah yang mengetahui…………… 

]]>
2016-02-14T11:47:43
PENYANYI DANGDUT VERSUS ANAK MANTAN KAPOLRI https://harlemnapitupulu.com/berita/penyanyi-dangdut-versus-anak-mantan-kapolri Satu lagi berita terheboh datang dari artis kita, Ayu Ting Ting. Gonjang Ganjing retaknya rumah tangga Ayu Ting Ting dengan Enji (Suami Ayu Ting Ting, Anak dari mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri) menjadi pemberitaan yang menghebohkan. Pasalnya, Ayu Ting Ting berencana menggugat cerai suaminya ketika dia sedang hamil dan pernikahan mereka baru seumur jagung. Tidak jelas apa yang menjadi dasar Ayu Ting Ting untuk menggugat cerai Enji. Bisa jadi Ayu Ting Ting merasa ditelantarkan oleh Enji kesibukan masing-masing. Ayu Ting Ting sibuk dengan dunia entertaintnya, sedangkan Enji sibuk dengan dunia otomotifnya.
 

Pihak Ayu Ting Ting sering keluar pernyataan yang mendeskreditkan nama baik Enji sebagai seorang suami. Sehingga Enji dicap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab ketika istrinya sedang hamil. Tidak hanya tinggal diam, Enji pun menyewa pengacara kondang untuk memperkuat posisi hukumnya. Dia  berdalih, Ayu lah yang sengaja meninggalkan dirinya, dan dari dirinya telah ada itikad baik untuk meminta Ayu kembali. Terlepas dari adu argumen mereka tentang siapa yang meninggalkan dan siapa yang ditinggalkan, terdapat posisi hukum yang dapat dianalisa dari kasus mereka.
 

Apabila benar Enji menelantarakan istrinya, maka dia dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut sebagai UU KDRT). Menurut Pasal 5 UU KDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, psikis atau seksual. Dalam menelantarkan keadaan rumah tangga bisa juga dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Lebih lanjut dalam Pasal 9 UU KDRT, menelantarkan rumah tangga yaitu menelantarka orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. Dari penjelasan pasal-pasal tersebut, jelaslah seorang Enji sebagai suami harus memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan terhadap Ayu Ting Ting. Namun belum tentu juga Enji melakukan KDRT, karena dia telah mempunyai niat baik untuk menjemput Ayu Ting Ting untuk kembali kepadanya. Hanya pembuktian persidanganlah yang dapat menentukan Enji melakukan KDRT atau tidak.

 

Best Regards!

 

by:
Drs. Harlem Napitupulu, S.H.
Gigih Setiawan, S.H.
Pipon Rudiantono, S.H., M.H.

]]>
2016-02-14T12:04:37
KRIMINALISASI TERHADAP KASUS DR AYU https://harlemnapitupulu.com/berita/kriminalisasi-terhadap-kasus-dr-ayu Karena diduga melakukan malpraktek ketika melakukan persalinan terhadap pasiennya, dr Ayu diperkarakan di Pengadilan Negeri Manado. Di tingkat pertama, dr. Ayu diputus bebas murni karena dia tidak terbukti melakukan malpraktek. Namun, di tingkat Kasasi, dr spesialis kandungan ini di dakwa 10 bulan penjara. Banyak rekan sejawatnya yang menolak putusan kasasi tersebut. Dokter yang sedang menempuh spesialis ini juga mendapat dukungan dari Majelis Kehormatan Etika Profesi Kedokteran (MKEK). Menurut Majelis Kehormatan Etika Profesi Kedokteran, dr ayu telah menangani pasien sesuai prosedur dan tidak ditemukannya kelalaian dalam melakukan operasi pada pasien.

Kronologi ceritanya adalah, pada bulan April 2010, seorang pasien yang sedang hamil masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan dari puskesmas. Pasien tersebut didiagnosis akan melahirkan dalam beberapa jam kemudian. Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan ada tanda-tanda gawat janin. Sehingga tim dokter waktu itu memutuskan untuk melakukan operasi caesar. Saat operasi berlangsung, pasien tersebut mengalami penyumbatan atau emboli yang menurut beberapa ahli, emboli tersebut memang susah diprediksi kemunculannya. Sehingga tidak terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh tim dokter tersebut. Menurut dokter saksi, penanganan yang dilakukan oleh dr Ayu sudah tepat dan sesuai prosedur. Namun, kemunculan emboli tersebut tidak terduga dan menjadi penyebab meninggalnya pasien tersebut.

Apabila berdasarkan cerita kronologi diatas, kejadian tersebut murni diluar kendali para dokter. Lebih lanjut dijelaskan secara medis:Emboli adalah obstruksi pembuluh darah oleh badan materi yang tidak larut. Konsdisi ini biasanya disebabkan oleh trombus (bekuan), tetapi penyebab lainya bisa termasuk sel kanker, lemak, cairan amnion, gas, bakteri, dan parasit. Emboli yang lebih jarang terjadi, seperti emboli lemak, dapat terjadi setelah fraktur tulang panjang, udara dapat masuk sirkulasi melalui luka yang menembus dada atau saat pembedahan, dan cairan amnion saat persalinan. Emboli Arteri berasal dari sisi kiri jantung atau dari penyakit arteri dan dapat berjalan ke berbagai area termasuk otak, usus, atau ekstrmitas; pengaruh yang ditimbulkan bergantung pada ukuran pembuluh darah dan area yang terkena (misal: gangren pada ekstremitas atau suatu bagian usus)

Menurut hemat kami, kurang tepat apabila dr Ayu dipidanakan karena sesuatu yang terjadi diluar kehendaknya. Didalam etika profesi kedokteran, perjanjian dokter dengan pasien adalah prosesnya, bukan hasilnya. Dokter hanya bisa berusaha semaksimal mungkin dalam mengobati pasien. Tentu setiap dokter ingin pasiennya bisa tertolong atau sembuh dari penyakitnya. Karena itu akan menjadi kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi setiap dokter. Namun, apabila hasilnya lain, itu sudah menjadi kehendak Tuhan. Manusia hanya bisa berusaha dan berdoa.

]]>
2016-02-14T12:07:04
JASA JASA HUKUM DALAM PASAR TUNGGAL https://harlemnapitupulu.com/berita/jasa-jasa-hukum-dalam-pasar-tunggal Tahun 2015, Indonesia akan memasuki pasar tunggal negara-negara ASEAN. Pasar Tunggal atau ASEAN Economy Community (AEC) adalah bentuk integrasi Ekonomi ASEAN dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar hidup penduduk Negara Anggota ASEAN. Untuk mewujudkan AEC tersebut, para Pemimpin Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-13 di Singapura, menyepakati AEC Blueprint sebagai acuan seluruh Negara Anggota dalam mengimplementasikan komitmen AEC. Apabila AEC tercapai, maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil dan terdidik secara bebas. Serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN.

Meskipun arus barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil dan terdidik secara bebas, bukan berarti tidak ada proteksi atau perlindungan dai Pemerintah Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi beberapa sektor dan jasa. Menurut Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri, Iwan Suyudhie Amri, Pemerintah Indonesia masih membuat batas-batas dalam pelaksanaan AEC 2015. Salah satu jasa yang dilindungi Pemerintah adalah Jasa Hukum Advokat. Pemerintah Indonesia tidak memberikan peluang secara bebas kepada advokat asing untuk beracara di Indonesia. Dalam hal Litigasi, advokat asing tidak diperbolehkan beracara. Namun untuk hal Non-Litigasi sudah terbuka bagi advokat asing. Dalam AEC 2015, jasa yang sangat terbuka adalah akuntan, dokter dan perawat.

Kehadiran tenaga kerja asing dalam pelaksanaan AEC 2015 tidak menutup kemungkinan terjadi dampak negatif Liberalisasi jasa. Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Indonesia harus memperhatikan regulasi nasional terkait masuknya tenaga kerja asing. Salah satu contohnya adalah Permenakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Dalam lampirannya terdapat 19 jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas, maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN. Selain itu, SDM Indonesia harus siap dalam menghadapi tenaga-tenaga profesional asing yang akan masuk ke Indonesia. 

 

Sumber: www.hukumonline.com 

 

Oleh:
Drs. Harlem Napitupulu, S.H.
Gigih Setiawan, S.H.
Pipon Rudiantono, S.H., M.H.

]]>
2015-02-14T12:02:18
Tikus Bersarang di MK Prestasi atau Pengalihan sekedar ISU https://harlemnapitupulu.com/berita/tikus-bersarang-di-mk-prestasi-atau-pengalihan-sekedar-isu Hancur…..hancuurrrrr negeri ini….

Mungkin itu sedikit gambaran luapan emosi masyarakat melihat tertangkapnya pimpinan MK (Mahkamah Konstitusi). Miris rasanya melihat lembaga yang diyakini sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang paling bersih dari Korupsi itu ternyata juga tidak mau ketinggalan trend bahwa “KORUPSI ITU INDAH” ( menurut para koruptor ). Akil Mochtar adalah ketua Mahkamah Konstitusi yang ditangkap KPK dirumah dinasnya di Jalan Widya Chandra 3 No. 7 Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2013 malam. Dia ditangkap dengan dugaan kasus suap terkait sengkata Pilkada di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

MK sejatinya adalah lembaga yang bersih dari praktek Korupsi. Di masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, kemudian berlanjut masa kepemimpinan Mahfud MD, MK menunjukkan dan membangun integritas lembaganya sebagai lembaga yang tidak dapat disuap. Namun kewibawaan itu hancur ketika KPK menangkap tangan Ketua MK yaitu Akil Mochtar.

Ironis memang ketika kepercayaan rakyat dihianati oleh satu-satunya lembaga pengawal kostitusi, dimana jati diri Negara hukum di pertaruhkan atau ditancapkan dipundak lembaga ini dan masihkah kita dapat berkata dengan kepala tegak bahwa kita Negara Hukum. Ada banyak noda hitam yang perlu kita lihat sebelum kita mengatakan hal itu, misalnya kita tidak berani menghakimi Alm. Soeharto padahal secara jelas dan gamblang korupsi yang dilakukannya dan  kemudian yang masih belum jelas penyelesaiannya yaitu kasus Bank Century dimana diduga melibatkan orang nomor 1 di negeri ini.

Andaikan saja Kasus Soeharto berhasil diselesaikan, bukan tidak mungkin Negara ini akan menjadi Negara maju yang bebas dari Korupsi. Belum lagi kasus yang tidak kunjung selesai, yaitu Kasus Bank Century. Telah ditengarai kasus Bank Century tersebut dilakukan oleh orang-orang yang sangat berpengaruh di Negeri ini, bahkan orang nomor 1 di Negari ini sehingga terkait dengan ambur adulnya sistem hukum Negara ini tidak salah jika kasus Bank Century adalah salah satu sebabnya.

Kita mungkin masih ingat aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di gedung KPK yang dalam orasinya mahasiswa meminta KPK untuk segera membongkar kasus yang merugikan Negara kurang lebih 6 Trilyun itu. Kemudian pernyataan salah satu terpidana kasus Bank Century yaitu Robert Tantular di media elektronik yang mengatakan bahwa dia adalah kambing hitam dari kasus tersebut, kemudian Robert Tantular juga mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus Bank Century yaitu ketika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK Robert Tantular telah mengungkapkan berbagai fakta-fakta akan tetapi KPK seperti tidak menindak lanjuti fakta itu. Dari sini kita harusnya bertanya dalam diri kita, ada apa Di balik tertangkap tangannya pimpinan MK? Apakah itu suatu prestasi atau sekedar pengalihan isu atau pembodohan publik?

 

Menurut hemat kami begitu banyak kejanggalan-kejanggalan yang menyesatkan pola pikir kita terkait berbagai proses penegakan hukum di negeri ini. Kejanggalan-kejanggalan itu merupakan wujud dari politik yang terlalu dalam mencampuri urusan hukum, karena sejatinya politik tidak bisa dicampur adukan dengan hukum sampai kapan pun. Terkait kasus suap di MK… apakah hal ini telah terjadi pada jamannya sebelum Akil Mochtar? Hanya Mahfud MD-lah yang tahu.

By:

Pipon Rudiantono, S.H., M.H.

Gigih Setiawan, S.H

 

Junior Managing Partners at “Drs. Harlem Napitupulu, S.H. & Associates”

]]>
2013-10-30T11:45:13
Kekerasan Tumbuh Subur di Negara Hukum https://harlemnapitupulu.com/berita/kekerasan-tumbuh-subur-di-negara-hukum Surabaya 25 September 2013, Penyekapan seakan-akan menjadi trend pemilik utang akhir-akhir ini. Banyak kasus penyekapan yang diberitakan oleh awak media. Seperti kasus penyekapan yang ditangani oleh POLRESTABES Surabaya yang termuat dalam Koran Jawa Pos tanggal 25 September 2013. Peristiwa tersebut dapat dijadikan gambaran tentang kesadaran akan hukum di masyarakat masih lemah. Dalam menghadapi setiap permasalahan dengan cara kekerasan merupakan hal yang harus kita tinggalkan di Negara yang menjunjung tinggi norma-norma hukum.

Apapun alasannya, kekerasan merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Mengenai peristiwa penyekapan tersebut muncul suatu pertanyaan, kenapa kekerasan tumbuh subur di Negara yang di gadang-gadang merupakan Negara yang berlandaskan atas hukum? Apa yang salah? hukumnya apa penegak hukumnya atau masyarakatnya?

Untuk menjawab pertanyaan diatas kami teringat peribahasa, “sebaik-baiknya hukum di suatu negara, akan menjadi jelek ketika aparat penegak hukumnya bermoral jelek”. Yang harus diperbaiki adalah aparat penegak hukumnya bukan sistemnya.  Kalau sistem hukumnya baik dan berkualitas, tapi aparat penegak hukumnya ‘jelek’ dalam artian tidak akuntabel, koruptif, manipulatif, intinya integritas moralnya sangat jelek, maka sistem hukum sebaik apapun akan sangat mudah dirubah-rubah, direkayasa seenaknya menurut kepentingannya.  Sebaliknya, kalau aparat penegak hukumnya integritas moralnya sangat baik, akuntabel, jujur, amanah, maka sistem yang jelek sekalipun akan diperbaiki hingga sempurna.

Selain itu peran masyarakat juga sangat vital dalam proses penegakan hukum, dimana masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang kuat akan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada prinsipnya merupakan cerminan dari Negara hukum.

Menurut hemat kami hubungan kausal antara penyekapan disertai kekerasan yang berawal dari hutang piutang dapat dihindari apabila masyarakat percaya adanya hukum dan para penegaknya yang dapat menjamin hak-hak mereka.

]]>
2013-09-25T11:40:58
Kecelakaan Tragis Aqj https://harlemnapitupulu.com/berita/kecelakaan-tragis-aqj Kecelakaan lalu lintas memang suatu musibah yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Kita sebagai pengguna jalan, tentu sangat ingin terhindar dari kecelakaan. Kita lihat kecelakaan yang menimpa putra bungsu dari Ahmad Dhani sang pentolan grup band Dewa, AQJ. Begitu banyak korban jiwa dalam kecelakaan maut tersebut. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 8 September 2013 pukul 00.45 WIB di tol Jagorawi. Kecelakaan beruntun antara Lancer, Gran Max dan Avanza, terjadi di KM 8 Tol Jagorawi, terjadi di jalur 3 dan 4 arah Jakarta. Diketahui enam orang tewas dan AQJ berada di salah satu mobil yang terlibat kecelakaan mengalami patah tulang. Saat itu polisi memastikan bahwa pengemudi Mitsubishi Lancer adalah AQJ yang masih dibawah umur. Menjadi pertanyaan menarik ketika kita berpikir bagaimana pertanggungjawaban pidana ketika terjadi kecelakaan yang mana melibatkan anak dibawah umur?

Pertanggungjawaban pidana melekat pada setiap pelaku tindak pidana. Pertanggungjawaban tersebut tidak bisa dialihkan ke orang lain. Seorang anak apabila melakukan tindak pidana, maka dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Pengecualian terhadap anak perlu diterapkanUU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanismenya, penanganan kasus peradilan anak dibuat khusus, bahkan jenis hukuman pun berbeda pada kasus pidana orang dewasa. Namun sayangnya UU ini baru berlaku pada tahun 2014 mendatang.

Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tersebut, perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, masih merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana.

Terhadap kasus pidana yang dilakukan oleh seorang anak, tentu tidak lepas dari campur tangan orang tua. Pengawasan dan perhatian orang tua sangat diperlukan dalam mendidik dan menjaga si anak. Dan sebaiknya bagi orang tua yang mempunyai ekonomi lebih tidak memanjakan anaknya yang dapat dikhawtirkan menimbulkan kenakalan remaja. Dalam kasus terjadinya kecelakaan yang menimpa AQJ ini, menjadi pelajaran bagi semua orang tua dalam mendidik, mengawasi dan memfasilitasi kebutuhan anak. Sebagai orang tua tentu tahu mana yang sedang dibutuhkan si anak dan belum dibutuhkan si anak. Menurut hemat kami, Ahmad Dhani terlalu berlebihan dalam memberikan fasilitas kepada anaknya. Patut disebut Ahmad Dhani sebagai Pencipta Monster Pencabut Nyawa. Pasalnya, Ahmad Dhani dinilai memberikan sarana kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Anak di bawah umur dalam mengendarai kendaraan cenderung emosi tidak stabil. Itu sebabnya dikhawatirkan terjadinya kecelakaan. Dalam hal ini Dhani dapat dikatakan bersalah dan bisa dikenakan Pasal 13 UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman pidananya tercantum pada Pasal 77 Undang-Undang No 23 tahun 2002.

]]>
2013-09-04T04:29:44
AKIL TIDAK TERBUKTI MENGGUNAKAN NARKOBA ( APAKAH SAMPAI DISINI KASUS INI BERAKHIR https://harlemnapitupulu.com/berita/akil-tidak-terbukti-menggunakan-narkoba-apakah-sampai-disini-kasus-ini-berakhir Kepemilikan Ganja dan Metamfetamin dalam bentuk tablet diruangan Akil Mochtar – Ketua MK, telah terbukti. Sebelumnya banyak pihak yang meragukan Akil mengonsumsi narkoba tersebut. BNN menemukan Narkoba di ruang kerja Akil Mochtar. BNN juga telah melakukan tes urine dan rambut Akil Mochtar di gedung KPK. Hasil dari tes tersebut, Akil terbukti negatif mengkonsumsi kedua jenis narkoba tersebut. Lantas, siapa pemilik sesungguhnya narkoba yang berada di ruang kerja Akil tersebut? Apakah Akil Mochtar memang menyimpan, atau ada pihak-pihak lain yang sengaja menyusupkan narkoba tersebut ke ruang kerja Akil?

 

Pada dasarnya positif maupun negatif hasil test yang dilakukan oleh BNN bukan hal yang wajib  untuk menempatkan Akil beristirahat di balik jeruji besi dan tembok yang tinggi, karena kalau mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 yang berbunyi:

 

Pasal (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Pasal (2)

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Melihat ketentuan yang tersirat dalam rumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 111 maka penggeledahan yang berujung pada penemuan 3 linting ganja telah memenuhi unsur menyimpan atau menguasai, akan tetapi untuk memenuhi semua unsur subyektif dan unsur obyektif dalam pasal 111 ini perlu dilakukan penyelidikan lebih komprehensif.

 

Mengenai test yang dilakukan oleh BNN untuk mengetahui apakah Akil negatif atau positif menggunakan barang tersebut sebenarnya jangan terlalu diharapkan untuk mengungkap fakta sebenarnya, pertanyaan kemudian apabila secara jelas bahwa Akil Mochtar bukan pemakai, apakah kasus akan berhenti? karena ganja bisa tidak terdeteksi setelah beberapa lama waktu setelah penggunaan. Dikutip dari http://www.indoganja.com, Orang yang baru saja mengkonsumsi ganja dapat diketahui melalui air seni selama 2 sampai 5 hari. Untuk pengguna berat antara 1 sampai 15 hari dan untuk pengguna ganja dengan lemak tubuh yang tinggi bisa sampai 30 hari. Untuk pemeriksaan melalui sampel rambut bisa sampai 90 hari. Pada pemeriksaan melalui sampel darah, untuk pengguna aktif antara 1 sampai 2 hari. Namun pada penelitian terbaru mengatakan bahwa ganja dapat dideteksi dalam darahmanusia sampai 1 bulan untuk pengguna berat.

 

Bagaimana dengan zat Metamfetamin? Sebenarnya zat-zat Narkoba (mulai opioida atau putaw, metamfetamin atau shabu, MDMA atau ecstacy, kannabinoid atau ganja, sampai beragam zat lainnya), banyak terkandung dalam obat-obat medis, tergantung dari dosis yang dibutuhkan. Oleh sebagian orang, zat-zat tersebut disalah gunakan untuk kesenangan dirinya sendiri. Zat ini pun juga hanya beberapa hari saja bisa terdeteksi seperti ganja.

 

Menurut hemat kami apabila Akil menggunakan ganja atau metamfetamin hari ini, satu minggu kemudian zat tersebut tidak terdekteksi saat di tes urine, maka hal yang harus dilakukan oleh BNN adalah darimana barang itu berasal dan siapakah pemilik sebenarnya? Penemu pertamalah yang tau ketika penggeledahan di lakukan di ruang kerja Akil Mocktar……

 

By:

Pipon Rudiantono, S.H., M.H.

Gigih Setiawan, S.H.

 

Junior Managing Partner at Drs. Harlem Napitupulu, S.H. & Associates

]]>
2013-07-26T11:56:53